787/Pid.Sus/2023/PN Blb
| Nomor | 787/Pid.Sus/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blb |
| Panjang Dokumen | 74.123 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ridwan als Iwan Bin Hendra dinyatakan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →