SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

787/Pid.Sus/2023/PN Blb

Nomor787/Pid.Sus/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blb
Panjang Dokumen74.123 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridwan als Iwan Bin Hendra dinyatakan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →