SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor78/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen171.990 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supardi Alias Pajjo Bin Ambo Upe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tanpa hak melakukan perekaman seksual. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →