SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2024/PN Sbh

Nomor78/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Sbh
Panjang Dokumen128.856 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andi Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →