78/Pid.Sus/2024/PN Sbh
| Nomor | 78/Pid.Sus/2024/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 128.856 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andi Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →