78/Pid.Sus/2025/PN Bek
| Nomor | 78/Pid.Sus/2025/PN Bek |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bek |
| Panjang Dokumen | 98.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hairul Ahmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →