796/Pid.B/2023/PN Blb
| Nomor | 796/Pid.B/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blb |
| Panjang Dokumen | 134.471 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SITI HARTATI Binti TASIKO PRIYONGGO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam Jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →