SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

796/Pid.B/2023/PN Blb

Nomor796/Pid.B/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Blb
Panjang Dokumen134.471 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SITI HARTATI Binti TASIKO PRIYONGGO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam Jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →