79/Pid.B/2022/PN Bik
| Nomor | 79/Pid.B/2022/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bik |
| Panjang Dokumen | 42.720 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kalvin Rumaikeuwb dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan 'Di Muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →