SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

79/Pid.B/2022/PN Bik

Nomor79/Pid.B/2022/PN Bik
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen42.720 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kalvin Rumaikeuwb dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan 'Di Muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →