SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

79/Pid.B/2022/PN Mar

Nomor79/Pid.B/2022/PN Mar
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen146.987 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WINANDO BILONDATU Alias NANDO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →