SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

79/Pid.Sus/2022/PN Bul

Nomor79/Pid.Sus/2022/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen220.727 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Afriandi A. G. Saining alias Sandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1.820.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →