79/Pid.Sus/2022/PN Bul
| Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 220.727 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Afriandi A. G. Saining alias Sandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1.820.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →