SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

79/Pid.Sus/2022/PN Jth

Nomor79/Pid.Sus/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Jth
Panjang Dokumen66.400 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ilyas Ismail Bin Alm Ismail dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →