79/Pid.Sus/2022/PN Jth
| Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jth |
| Panjang Dokumen | 66.400 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ilyas Ismail Bin Alm Ismail dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →