79/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 79/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 136.408 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rinaldi Gustian S.P Bin T.Muhammad Aji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →