SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

79/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor79/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen79.990 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Husen bin H. Risi terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →