79/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 79/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 79.990 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Husen bin H. Risi terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →