79/Pid.Sus/2025/PN Gto
| Nomor | 79/Pid.Sus/2025/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 89.050 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yunus Hanapi Alias Yunus terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →