79/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 79/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 91.199 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pajar Syam Alias Boba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →