7/PID.TPK/2023/PT BBL
| Nomor | 7/PID.TPK/2023/PT BBL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BBL |
| Panjang Dokumen | 295.213 karakter |
Amar Putusan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Yogi Aru Sastrawan als Yogi Bin Ismanto;
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →