SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/PID/2026/PT GTO

Nomor7/PID/2026/PT GTO
Jenispidana — PID
Tahun2026
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen51.068 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 67/Pid.B/2025/PN Tmt tanggal 5 Desember 2025, menyatakan Terdakwa I Wawan Hangga alias Wawan dan Terdakwa II Eka Budisantoso Lawani alias Eka terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan secara berlanjut', dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →