7/PID/2026/PT GTO
| Nomor | 7/PID/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 51.068 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 67/Pid.B/2025/PN Tmt tanggal 5 Desember 2025, menyatakan Terdakwa I Wawan Hangga alias Wawan dan Terdakwa II Eka Budisantoso Lawani alias Eka terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan secara berlanjut', dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →