7/Pid.B/2022/PN Png
| Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 105.513 karakter |
Amar Putusan
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan, 1 tahun dan 8 bulan, serta 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →