7/Pid.C/2023/PN Mgg
| Nomor | 7/Pid.C/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 10.946 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aji Suprianto Bin Sunardi Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu'. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200.000,00 atau pidana kurungan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →