SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.C/2023/PN Mgg

Nomor7/Pid.C/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen10.946 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aji Suprianto Bin Sunardi Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu'. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200.000,00 atau pidana kurungan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →