7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg
| Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kpg |
| Panjang Dokumen | 84.627 karakter |
Amar Putusan
TERDAKWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk Anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pelatihan kerja 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →