SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg

Nomor7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen84.627 karakter

Amar Putusan

TERDAKWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk Anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pelatihan kerja 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →