SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah

Nomor7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Rah
Panjang Dokumen109.427 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Anak I, Anak II, dan Anak III terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Anak selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →