7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
| Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 109.427 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Anak I, Anak II, dan Anak III terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Anak selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →