SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2022/PN Atb

Nomor7/Pid.Sus/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen59.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yacobus Seran Alias Kobus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pencabulan. Pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100.000.000,-

Status: dikabulkan · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →