SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor7/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen80.743 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Syahriaul Bin Sabri Taher dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 800.000.000,00.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →