SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2023/PN Tli

Nomor7/Pid.Sus/2023/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen155.575 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ilyas Alias Lias terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2.400.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →