7/Pid.Sus/2026/PN Kdl
| Nomor | 7/Pid.Sus/2026/PN Kdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kdl |
| Panjang Dokumen | 109.285 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Birru Al Handasah Alias Borok Bin Zaenuri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan Narkotika Golongan I dan mengedarkan asediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →