SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2026/PN Ngw

Nomor7/Pid.Sus/2026/PN Ngw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen78.794 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Rizky Saputra Bin Suhartanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →