7/Pid.Sus/2026/PN Ngw
| Nomor | 7/Pid.Sus/2026/PN Ngw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Ngw |
| Panjang Dokumen | 78.794 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Rizky Saputra Bin Suhartanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →