SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

800/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor800/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Ptk
Panjang Dokumen62.948 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Razani Bin Hadran Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →