801/Pid.Sus/2022/PN Ptk
| Nomor | 801/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 71.748 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 Suryono Bin Baisri dan Terdakwa 2 Uray Budiawan Bin Uray Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →