SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

801/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor801/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Ptk
Panjang Dokumen71.748 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa 1 Suryono Bin Baisri dan Terdakwa 2 Uray Budiawan Bin Uray Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →