803/Pid.B/2022/PN Ptk
| Nomor | 803/Pid.B/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 46.304 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hendrik Putra Hekrawan alias Heksa M bin Zainullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengulangan pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →