SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

80/Pid.B/2023/PN Bla

Nomor80/Pid.B/2023/PN Bla
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen48.909 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Suloko Bin Mastur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →