80/Pid.B/2023/PN Bla
| Nomor | 80/Pid.B/2023/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bla |
| Panjang Dokumen | 48.909 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eko Suloko Bin Mastur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →