80/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 129.171 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yudi Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4.250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →