SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

80/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor80/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen129.171 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yudi Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4.250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →