SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

80/Pid.Sus/2022/PN Pbl

Nomor80/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen76.849 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →