80/Pid.Sus/2022/PN Pbl
| Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pbl |
| Panjang Dokumen | 76.849 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →