80/Pid.Sus/2024/PN Bnr
| Nomor | 80/Pid.Sus/2024/PN Bnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Bnr |
| Panjang Dokumen | 85.922 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →