SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

80/Pid.Sus/2024/PN Bnr

Nomor80/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen85.922 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →