80/Pid.Sus/2025/PN Bnr
| Nomor | 80/Pid.Sus/2025/PN Bnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bnr |
| Panjang Dokumen | 262.868 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →