SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

80/Pid.Sus/2025/PN Bnr

Nomor80/Pid.Sus/2025/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen262.868 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 19 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →