815/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 815/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 66.981 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan narkotika dan dihukum penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun serta denda Rp1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →