SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

816/Pid.B/2025/PN Cbi

Nomor816/Pid.B/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen95.876 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Azril Azis Bin Abdul Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →