SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

81/Pid.B/2023/PN Wng

Nomor81/Pid.B/2023/PN Wng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen103.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Endah Wulandari Binti Giman dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi Dwi Wuryanto Bin (Alm) Tugirin.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →