SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

81/Pid.Sus/2022/PN Mln

Nomor81/Pid.Sus/2022/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen137.813 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →