81/Pid.Sus/2022/PN Mln
| Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 137.813 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →