81/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 81/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 131.363 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BROERY FARIZ ABDULAH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →