SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

81/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor81/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen131.363 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BROERY FARIZ ABDULAH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →