81/Pid.Sus/2024/PN Bnr
| Nomor | 81/Pid.Sus/2024/PN Bnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Bnr |
| Panjang Dokumen | 92.219 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JUNI GUNAWAN Bin (Alm) SUYATNO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →