821/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 821/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 61.505 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irwan Alias Iwan Alias Jienggot dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →