SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

821/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor821/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen61.505 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Irwan Alias Iwan Alias Jienggot dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →