822/Pid.B/2022/PN Ptk
| Nomor | 822/Pid.B/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 104.264 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →