822/Pid.B_LH/2023/PN Blb
| Nomor | 822/Pid.B_LH/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blb |
| Panjang Dokumen | 69.106 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hilman Nudin Bin Nasihin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mengangkut dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 2.500.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →