SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

822/Pid.B_LH/2023/PN Blb

Nomor822/Pid.B_LH/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Blb
Panjang Dokumen69.106 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hilman Nudin Bin Nasihin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mengangkut dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 2.500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →