SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

824/Pid.B/2023/PN Kis

Nomor824/Pid.B/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen62.472 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dian Aditia Ananda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →