SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

82/Pid.B/2023/PN Mjl

Nomor82/Pid.B/2023/PN Mjl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mjl
Panjang Dokumen272.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Maman Abdul Rohman dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →