SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

82/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor82/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen82.483 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Edi Suharja als Didiu bin Yulius B.Umard dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →