82/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 82/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 82.483 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Edi Suharja als Didiu bin Yulius B.Umard dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →