SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

832/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor832/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen55.378 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lindung Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →