832/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 832/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 55.378 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lindung Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →