SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

833/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor833/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Ptk
Panjang Dokumen109.960 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Doan Prahastia als Doan Bin Syaiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan kekerasan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →