833/Pid.Sus/2022/PN Ptk
| Nomor | 833/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 109.960 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Doan Prahastia als Doan Bin Syaiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan kekerasan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →