SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

835/Pid.B/2023/PN Btm

Nomor835/Pid.B/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen48.526 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Warsito bin Kasimin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →