83/Pid.B/2023/PN Sbw
| Nomor | 83/Pid.B/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 203.011 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Afandi alias Mad Ak. Muali (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja merampas nyawa orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →