SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.B/2023/PN Sbw

Nomor83/Pid.B/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen203.011 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Afandi alias Mad Ak. Muali (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja merampas nyawa orang lain' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →