SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.B/2023/PN Tas

Nomor83/Pid.B/2023/PN Tas
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Tas
Panjang Dokumen71.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Prengki Hariantoni Bin Erwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →