SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen106.870 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Armando Karibera Mau alias Anau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →